Waktu Posting : 04-05-2014 09:52 | Dibaca : 2498x
10-12-2022 06:08
Istilah ZISWAF mungkin masih terdengar aneh di kalangan masyarakat umum, coba saja kita tanyakan ke masyarakat umum. Apakah mereka sudah familiar dengan kata ZISWAF? Kenapa begitu? karena mereka lebih mengenal ZISWAF secara parsial yaitu zakat sebagai bentuk kewajiban, infaq atau sedekah sebagai pemberian yang disunahkan dan wakaf sendiri masih identik penyalurannya untuk pembangunan dan lahan masjid serta lahan kuburan. Di kalangan terpelajar seperti mahasiswa atau penggerak ekonomi islam istilah ZISWAF justru sangat familiar, karena selain mereka mempelajarinya juga mempraktekan instrument Islam ini sebagai perintah dan pemberian langsung dari Allah SWT. Tapi, mungkin saja di kalangan kita juga masih ada yang belum tahu istilah ZISWAF. Maka mari kita coba membuka hati dan fikiran kita untuk dapat mempelajari sehingga dapat mengetahui dan mempraktekan apa itu ZISWAF. Pengertian ZISWAF adalah Akronim atau singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah dan WakAF. Sehingga dalam memahami Instrument yang langsung Allah berikan kepada manusia tidak satu-satu atau parsial begitupun juga dalam mempraktekannya bisa secara utuh.  1.     Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT (hukumnya wajib) sesuai dengan ketentuan tertentu (haul dan nisab) juga diberikan kepada golongan tertentu. 2.     Infaq adalah memberikan sebagian harta/materi yang bersifat sukarela setiap mendapat rezeki untuk membantu sesama sebanyak yang dia kehendaki. 3.     Sedekah adalah memberikan sebagian harta baik materi maupun non materi yang bersifat sukarela sebagai bentuk kejujuran atau kebenaran iman.  4.     Wakaf adalah Jenis pemberian harta yang di cintai dalam pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum sesuai syariah.  Zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ZISWAF) adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia (horizontal). Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam yaitu yang berada atau berkecukupan dapat membantu yang kekurangan sehingga ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan.  Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Meski Indonesia punya potensi yang besar, namun ada beberapa tantangan yang menghambat, diantaranya yakni minimnya pemahaman terkait ZISWAF di masyarakat dan belum adanya alternatif instrumen baik legalitas maupun keuangan untuk mengembangkannya.  Selain itu menyalurkan ZISWAF ke lembaga resmi ada beberapa keunggulannya :  1.Sesuai dengan Syariah  2. Tidak Repot  3.Penyaluran ZISWAF lebih tepat sasaran  4. Memuliakan penerima manfaat (mustahik/mauquf alaih) dalam penyaluran  5.Pemberdayaan Masyarakat  6.Transparansi hasil Pemberdayaan  7.Mengurangi Penghasilan kena pajak  Untuk menyalurkan  ZISWAF sebaiknya dengan melalui Lembaga ZISWAF professional dan amanah . Dan salah satunya adalah BSI Maslahat.yang memiliki visi untuk menjadi Lembaga Pengelola ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqah, Wakaf dan Dana Sosial)  yang terpercaya, terdepan dan modern.Mewujudkan tata kelola manajemen Zis dan dana sosial serta dana CSR yang baik sesuai dengan kaidah syariah.
30-01-2020 12:43
Pasti merasa sangat senang ketika setelah menikah dan cek urine mendapati dua garis pada alat test pack kehamilan. Ini berarti bahwa anda akan segera memiliki bayi. Masa-masa kehamilan terlebih merupakan kehamilan yang pertama merupakan masa yang paling membahagiakan. Menjadi ibu hamil merupakan sebuah anugrah yang luar biasa karena tidak semua orang dapat memperoleh anugrah tersebut. Dengan menjadi ibu hamil tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan dan tentunya semua orangtua mengharapkan akan dapat melahirkan anak yang sehat dan lengkap. Oleh karena itulah ada baiknya bila sebagai ibu hamil memeriksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum janin yang dikandung semakin besar. Tujuan dari pemeriksaan ini yaitu agar dapat meminimalisir berbagai gangguan kehamilan yang dapat menggangu serta membahayakan kesehatan ibu dan janin. Dalam proses kehamilan ada beberapa penyakit yang dapat dideteksi secara dini melalui pemeriksaan tes laboraturium seperti : Ketahui golongan darah Hal ini sangat penting karena informasi mengenai golongan darah akan sangat berguna ketika anda mengalami pendarahan hebat baik pada saat kehamilan maupun pada saat melahirkan. Melakukan pemeriksaan darah lengkap (CBC) Tujuan dari pemeriksaan ini yaitu mengukur angka sel darah merah dan juga sel darah serta hemaglobin di dalam tubuh. Bahkan menurut The American College of Obstetricins and Gynecologist bahwa melalui test cbc ini dapat terungkap bila anda memiliki jenis anemia tertentu. Begitu juga bila terdapat infeksi virus HIV serta kanker darah dapat terdeteksi. Urinalisis Analisa urine dapat digunakan untuk mengetahui apakah anda memiliki penyakit saluran kemih atau tidak, dan untu mengukur kadar glukosa. Karena kadar glukosa yang tinggi dapat menyebabkan penyakit diebetes melitus. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang menderita diabetes akan beresiko menjadi gemuk dan menderita penyakit diebetes di usia muda. Tes Hepatitis B dan C Bila ibu hamil terinfeksi virus hepatitis B dan hepatitis C yang menginfeksi hati maka hal ini dapat menyebabkan virus menular pada janin. Sehingga ibu hamil sebaiknya melakukan tes ini agar dapat terdeteksi lebih awal bila terjangkit virus hepatitis B maupun hepatitis C ini. Tes Infeksi Menular Seksual (IMS) Dilakukannya tes ini untuk memastikan apakah ibu hamil terinfeksi sifilis dan klamidia pada awal kehamilan atau tidak. Karena bila terkena sifilis dan klamidia maka dapat menyebabkan terjadinya komplikasi pada ibu hamil. Dan apabila ibu hamil memiliki salah satu dari IMS tersebut maka ibu hamil akan dirawat selama kehamilan dan diuji kembali agar mengetahui apakah perawatan tersebut berhasil atau tidak. Serangkaian tes yang tersebut di atas bertujuan agar dapat meminimalisir terjadinya gangguan kehamilan baik di masa depan maupun sesudah bayi lahir. Namun seandainya setelah melalui pemeriksaan awal kehamilan terdapat kemungkinan yang membuat harus melakukan tindakan kuretase maka sebaiknya dilakukan pada klinik aborsi yang benar-benar terpercaya. Di mana tindakan tersebut dilakukan akibat adanya indikasi ataupun kondisi yang riskan dari janin tersebut. Atau hal yang membuat ibu hamil tidak memungkinkan untuk meneruskan kehamilan tersebut. Klinik Raden Saleh adalah salah satu klinik aborsi Jakarta yang memberikan pelayanan kebidanan dan kandungan dengan memberikan proses yang aman tanpa efek samping sesuai dengan prosedur medis. Ditangani oleh dokter obgyn yang telah berpengalaman dan profesional. Menggunakan alat medis steril yang selalu tersimpan dalam lemari sterilisator. Didukung dengan fasilitas bangunan klinik yang modern, memiliki 4 dokter spesialis obgyn berpengalaman, USG 3 dimensi, ruang tindakan, ruang farmasi dan lain-lain. Itulah rangkai tes yang semestinya dilakukan oleh ibu hamil pada awal kehamilannya. Konsultasikan terlebih dahulu baik dengan dokter maupun bidan mengenai tes ini. Dokter akan memberikan informasi lengkap mengenai tes laboratorium yang akan anda jalani.
22-07-2016 16:55
By: agussyafii Dalam Islam, keluarga diakui dan dihormati sebagai basis masyarakat. Nilai-nilai luhur ditanamkan untuk memelihara hubungan-hubungan yang sehat dan harmonis dalam keluarga; peraturan-peraturan akhlaq mengenai hubungan-hubungan ini oleh karenanya menjadi sangat penting. Dan pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19). Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas) , maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri]. 1. Dalam pandangan Islam, orang yang terbaik adalah yang terbaik dan terarah pada istrinya. Berlaku santun terhadap istri adalah bagian dari akhlaq Islam. Baca juga : Cerita Pendek yang Menyentuh Hati Jutaan Orang 2. Karir seorang pria tidak harus dikejar dengan mengorbankan semua tujuan suci sedemikian sehingga beresiko bagi kehancuran perkawinannya. Terlepas dari seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi nafkah bagi keluarganya, bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban ntuk meluangkan waktu bagi istrinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan, menikmati saat-saat bercengkerama, bermain olahraga atau bentuk-bentuk lain mengisi waktu senggang yang diperkenankan oleh Islam. 3. Adalah menjadi bagian kebaikan seorang suami terhadap istrinya untuk memenuhi segala kebutuhannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Sesungguhnya cara terbaik membelajakan uang dalam pandangan Islam adalah memberi nafkah pada keluarga. 4. Meskipun melakukan shalat di dalam rumah lebih baik daripada di masjid bagi perempuan, seorang istri tidak harus dicegah pergi ke masjid jika ia ingin melakukannya. 5. Membicarakan masalah-masalah pribadi dengan orang lain, yaitu perihal seksual, adalah sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam. 6. Kecemburuan seorang suami terhadap istrinya ada dua macam, kecurigaan yang tak berdasar atau cemburu buta, yang harus dijauhi dan kecemburuan dimana terdapat alasan yang kuat, yang dianjurkan. 7. Seorang suami tidak boleh membenci istrinya, karena jika ia tidak karena jika ia tidak menyukai salah satu karakteristiknya, ia boleh jadi menyukai sifatnya yang lain. Secara insidental, diharamkan dalam Islam untuk merubah karakteristik- karakteristik sang istri yang tidak disukai suaminya, sepanjang karakteristik- karakteristik itu tidak kontradiktif dengan Islam. Seorang istri memiliki personalitasnya sendiri yang berbeda dari suaminya, dan ia tidak berhak untuk menghancurkan kepribadian istrinya dan menyesuaikannya dengan kepribadiannya. Suami harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen tertentu dari karakter istrinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya mungkin ada aspek-aspek tertentu dari karakteristiknya yang tidak disukai olehnya. 8. Seorang suami tidak boleh mencaci maki istrinya atau kerabatnya. 9. Hubungan suami-istri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan membuahkan hasil kecuali jika pasangan itu berusaha mengatasi hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan oleh rasa malu dan hambatan-hambatan sosial. 10. Hak yang diberikan ada suami untuk memimpin keluarga, tidak boleh mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui batas otoritasnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meminta istrinya untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya atau memberinya perintah yang amat banyak. 11. Bagi seorang suami yang menghormati dan menghargai kerabat dekat istrinya akan memperkuat hubungannya dengan istrinya. 12. Menghargai, merespek dan bersikap ramah terhadap teman-teman dan keluarga istrinya sebenarnya menjadi pertanda dari penghargaannya terhadap istrinya. 13. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan- persyaratan yang paling penting untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah persyaratan- persyaratan yang terkandung dalam kontrak perkawinan. Oleh karena itu, setelah perkawinan persyaratan- persyaratan tersebut harus betul-betul diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan dilupakan asalkan semuanya itu sesuai dengan hukum Islam. 14. Selalu mengingat-ingat dan menghitung-hitung kesalahan seorang istri, mencela perbuatan-perbuatan nya dan seringkali menyalahkannya, akan membahayakan ikatan perkawinan. Suami dianjurkan untuk melupakan kesalahan-kesalahan istrinya dalam berbagai hal. 15. Sikap tidak acuh seorang suami dan ayah terhadap istri atau anak-anaknya yang melanggar ajaran-ajaran Islam adalah merupakan kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan seorang muslim. 16. Bagi suami yang mencaci maki istrinya atau menyalahkan perbuatan-perbuatan nya di depan orang lain, seperti anak-anak mereka, saudara-saudara dan lain-lain adalah merupakan sikap yang kasar. 17. Seorang suami tidak diperbolehkan menyuruh istrinya bekerja untuk menghasilkan uang. Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja. Baca juga : 10 Kebiasaan Penyebab Diabetes 18. Pada waktu pulang ke rumah, suami tidak boleh memasuki rumah tanpa lebih dulu memberi tahu keluarganya akan kedatangannya dengan membunyikan bel atau mengetuk pintu. Ia harus memberi isyarat kedatangannya dengan memuji nama Tuhan, memberi salam pada mereka, shalat dua rakaat dan baru menanyakan bagaimana keadaan mereka. 19. Suami harus selalu berusaha menjaga aroma mulutnya agar senantiasa menyenangkan, sehingga sang istri tidak akan merasa terganggu atau tidak menyenangkan. 20. Hubungan suami dengan istrinya harus ditandai oleh adanya keseimbangan antara keteguhan hati yang tidak disertai kekerasan dengan fleksibilitas tanpa kelemahan.