Istilah ZISWAF mungkin masih terdengar aneh di kalangan masyarakat umum, coba saja kita tanyakan ke masyarakat umum. Apakah mereka sudah familiar dengan kata ZISWAF? Kenapa begitu? karena mereka lebih mengenal ZISWAF secara parsial yaitu zakat sebagai bentuk kewajiban, infaq atau sedekah sebagai pemberian yang disunahkan dan wakaf sendiri masih identik penyalurannya untuk pembangunan dan lahan masjid serta lahan kuburan.
Di kalangan terpelajar seperti mahasiswa atau penggerak ekonomi islam istilah ZISWAF justru sangat familiar, karena selain mereka mempelajarinya juga mempraktekan instrument Islam ini sebagai perintah dan pemberian langsung dari Allah SWT.
Tapi, mungkin saja di kalangan kita juga masih ada yang belum tahu istilah ZISWAF. Maka mari kita coba membuka hati dan fikiran kita untuk dapat mempelajari sehingga dapat mengetahui dan mempraktekan apa itu ZISWAF.
Pengertian ZISWAF adalah Akronim atau singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah dan
WakAF. Sehingga dalam memahami Instrument yang langsung Allah berikan kepada
manusia tidak satu-satu atau parsial begitupun juga dalam mempraktekannya bisa
secara utuh.
1. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT (hukumnya wajib) sesuai dengan ketentuan tertentu (haul dan nisab) juga diberikan kepada golongan tertentu.
2. Infaq adalah memberikan sebagian harta/materi yang bersifat sukarela setiap mendapat rezeki untuk membantu sesama sebanyak yang dia kehendaki.
3. Sedekah adalah memberikan sebagian harta baik materi maupun non materi yang bersifat sukarela sebagai bentuk kejujuran atau kebenaran iman.
4. Wakaf adalah Jenis pemberian harta yang di cintai dalam pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum sesuai syariah.
Zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ZISWAF) adalah ibadah yang memiliki dua dimensi,
yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan
sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia (horizontal). Zakat,
infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam,
karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam yaitu yang berada
atau berkecukupan dapat membantu yang kekurangan sehingga ketimpangan antara si
kaya dan si miskin dapat dihilangkan.
Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai
permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Meski Indonesia punya
potensi yang besar, namun ada beberapa tantangan yang menghambat, diantaranya
yakni minimnya pemahaman terkait ZISWAF di masyarakat dan belum adanya
alternatif instrumen baik legalitas maupun keuangan untuk mengembangkannya.
Selain itu menyalurkan ZISWAF ke lembaga resmi ada beberapa keunggulannya :
1.Sesuai dengan Syariah
2. Tidak Repot
3.Penyaluran ZISWAF lebih tepat sasaran
4. Memuliakan penerima manfaat (mustahik/mauquf alaih) dalam penyaluran
5.Pemberdayaan Masyarakat
6.Transparansi hasil Pemberdayaan
7.Mengurangi Penghasilan kena pajak
Untuk menyalurkan ZISWAF sebaiknya dengan melalui Lembaga ZISWAF professional dan amanah . Dan salah satunya adalah BSI Maslahat.yang memiliki visi untuk menjadi Lembaga Pengelola ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqah, Wakaf dan Dana Sosial) yang terpercaya, terdepan dan modern.Mewujudkan tata kelola manajemen Zis dan dana sosial serta dana CSR yang baik sesuai dengan kaidah syariah.